ilalang sunyi
Senin, 31 Juli 2017
Lentera Merah Pulau Baai Bengkulu
Aku baru sekali ke sini, baru2 saja, di Juli 2017. Kamu mesti ke sini juga dan rasakan sensasi tidur di atas batuan yg sebesar besar gajah dikelilingi laut yg biru mempesona.Mau mancing ? Di sini juga tempatnya bro.
Senin, 20 Maret 2017
Kamis, 04 Juni 2015
Bursa Kerja Khusus di SMK
Pengertian BKK (Bursa Kerja Khusus)
Bursa kerja khusus adalah bursa kerja di satuan pendidikan menengah, di satuan pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.
Latar Belakang Pendirian BKK
Volume penempatan kerja tumbuh menjadi semakin besar sehingga mengakibatkan terjadinya pertambahan dan perubahan macam jabatan dengan segala persyaratan, sedang latihan tidak dapat secara cepat mengikuti perubahan tersebut.
Kesulitan Pencari Kerja untuk dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kwalifikasi yang dimilikinya, demikian juga Pengguna Tenaga Kerja mengalami kesulitan untuk mendapatkan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kwalifikasi yang dibutuhkannya.
Dasar Pemikiran
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas perlu diciptakan sistem atau mekanisme penyaluran pencari kerja/ lulusan ke Dunia Kerja. Lulusan yang bersangkutan dapat bekerja secara tepat, efektif dan terus menerus.
Dengan sistem ini kepada lulusan perlu diberikan peran dan tanggung jawab yang cukup besar dalam upaya membantu mencarikan pekerjaan dan menempatkannya.
Dengan demikian akan diperoleh berbagai ketentuan antara lain :
Hubungan antara alumni dengan almamaternya akan menjadi semakin erat dan kuat.
Rasa tanggung jawab sekolah kepada anak didiknya semakin besar.
Dapat diciptakan hubungan yang lebih erat antara sekolah dengan dunia kerja / dunia usaha.
Tujuan
Bursa kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi bertujuan memberi pelayanan Antar Kerja kepada Siswa / Mahasiswa serta tamatan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Landasan
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenaga kerjaan
Perjanjian Kerja sama antar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia :
Nomor : 076 / U / 1993
Nomor : Kep. 216 / Mei / 1993
Tentang : Pembentukan Bursa Kerja dan Pemanduan Penyelengga Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
Bursa kerja khusus adalah bursa kerja di satuan pendidikan menengah, di satuan pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.
Latar Belakang Pendirian BKK
Volume penempatan kerja tumbuh menjadi semakin besar sehingga mengakibatkan terjadinya pertambahan dan perubahan macam jabatan dengan segala persyaratan, sedang latihan tidak dapat secara cepat mengikuti perubahan tersebut.
Kesulitan Pencari Kerja untuk dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kwalifikasi yang dimilikinya, demikian juga Pengguna Tenaga Kerja mengalami kesulitan untuk mendapatkan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kwalifikasi yang dibutuhkannya.
Dasar Pemikiran
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas perlu diciptakan sistem atau mekanisme penyaluran pencari kerja/ lulusan ke Dunia Kerja. Lulusan yang bersangkutan dapat bekerja secara tepat, efektif dan terus menerus.
Dengan sistem ini kepada lulusan perlu diberikan peran dan tanggung jawab yang cukup besar dalam upaya membantu mencarikan pekerjaan dan menempatkannya.
Dengan demikian akan diperoleh berbagai ketentuan antara lain :
Hubungan antara alumni dengan almamaternya akan menjadi semakin erat dan kuat.
Rasa tanggung jawab sekolah kepada anak didiknya semakin besar.
Dapat diciptakan hubungan yang lebih erat antara sekolah dengan dunia kerja / dunia usaha.
Tujuan
Bursa kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi bertujuan memberi pelayanan Antar Kerja kepada Siswa / Mahasiswa serta tamatan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Landasan
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenaga kerjaan
Perjanjian Kerja sama antar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia :
Nomor : 076 / U / 1993
Nomor : Kep. 216 / Mei / 1993
Tentang : Pembentukan Bursa Kerja dan Pemanduan Penyelengga Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
Kamis, 18 Desember 2014
Selasa, 08 Juli 2014
1 atau 2
Prabowo or Jokowi?
Jokowi dan Prabowo, dua kekuatan dari kampiun yang
berbeda. Laju kedua sosok ini berkibar kencang laksana angin badai taufan
dunia. Yang satu mantan Jenderal, yang satunya mantan tukang kayu dari Solo.
Masing-masing punya kekuatan, masing-masing punya senjata pemusnah massal yang
mematikan dan tak tertandingi oleh siapapun saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)